Penerapan Perencanaan Pajak dalam Meminimalkan Hutang Pajak pada PT. Bank Mandiri, Tbk.
Keywords:
Tax PlanningAbstract
Perencanaan pajak (Tax Planning) adalah praktik penataan bisnis dan kegiatan transaksi wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan tetap mematuhi undang-undang perpajakan yang berlaku. Perencanaan pajak, bagaimanapun, juga dapat dipahami sebagai membuat rencana untuk tanggung jawab pajak yang tepat waktu, akurat, dan sepenuhnya memuaskan untuk meminimalkan pemborosan sumber daya. Tahap pertama dalam manajemen pajak adalah perencanaan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perencanaan pajak digunakan di PT. Bank Mandiri Tbk untuk mengurangi utang pajak penghasilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk menyajikan dan menginterpretasikan temuan penelitian untuk menggambarkan pemecahan masalah saat ini berdasarkan pengumpulan, kompilasi, dan analisis data. Berdasarkan temuan penelitian tersebut, perlu dilakukan koreksi fiskal ketika menyajikan laporan keuangan, khususnya laporan laba/rugi perusahaan, karena terdapat perbedaan konseptual antara laporan laba/rugi komersial dan fiskal yang harus diperhitungkan saat menentukan jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar. Besarnya koreksi fiskal sebelum dan sesudah perencanaan pajak sebesar Rp. 8.104.272.910,00 atau lebih tepatnya Rp 1.224.172.941,00, dengan alternatif yang dipilih adalah melakukan donasi melalui lembaga yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah sehingga seluruh donasi yang dikeluarkan dapat dibiayai dan promosi sebesar Rp. 2.827.963.514,00, dengan syarat perusahaan berhati-hati dalam memilih lembaga tersebut.