Pengaruh PPN dan PPh Pasal 23 terhadap Hutang Pajak pada Bank Umum Syariah di Indonesia
Keywords:
PPN, PPhAbstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) wajib dipungut/dipotong dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setelah memungut dan menyetorkan Pajak, PKP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum tanggal batas pelaporan yang telah ditentukan oleh Dirjen Pajak. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23), mengatur pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak di dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan serta perlakuan akuntansi dari Pajak Penghasilan pasal 23 dan mengetahui pelaporan pajak yang telah dilaksanakan oleh Bank Umum Syariah apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Objek penelitian ini diambil pada Bank Umum Syariah di Indonesia dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Bank Umum Syariah, Indonesia telah melakukan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 23 secara benar yaitu sesuai dengan ketentuan. Untuk penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sedangkan untuk pelaporan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.