Perencanaan dan Penganggaran Sebagai Ujung Tombak Reformasi Keuangan Negara
Keywords:
Reformasi Keuangan Negara, Perencanaan dan Penganggaran, Perbendaharaan Negara dan PemeriksaanAbstract
Abstrak: Reformasi pengelolaan keuangan negara Indonesia diawali dengan dikeluarkannya paket Undang-Undang tentang Keuangan Negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Keuangan negara adalah unsur pokok dalam kehidupan perekonomian suatu negara yang wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, guna mendukung tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
Artikel ini mereview faktor-faktor yang memengaruhi Reformasi Keuangan Negara, yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Perbendaharaan Negara dan Pemeriksaan, suatu studi literatur manajemen keuangan negara. Tujuan penulisan artikel ini guna membangun hipotesis pengaruh antar variabel untuk digunakan pada riset selanjutnya. Hasil artikel literature review ini adalah: 1) Perencanaan dan Penganggaran berpengaruh terhadap Reformasi Keuangan Negara; 2) Perbendaharaan Negara berpengaruh terhadap Reformasi Keuangan Negara; 3) Pemeriksaan berpengaruh terhadap Reformasi Keuangan Negara.